Minggu, 04 Desember 2011

PENGAMANAN APLIKASI KOMPUTER DALAM SISTEM PERBANKAN

Perkembangan manusia modern abad ini antara lain ditandai dengan berkembangnya karakteristik kejahatan yang dilakukan. Jenis-jenis kejahatan barupun banyak bermunculan, termasuk kejahatan komputer. Hal ini sejalan dengan pemahaman bahwa variable alat-alat bantu kejahatan akan sama kayanya dengan variable alat-alat yang diciptakan manusia untuk memudahkan hidupnya pada masa kejahatan itu dilakukan. Ketika pertama kali perangkat komputer dipasarkan, tidak ada seorangpun yang pernah membayangkan bahwa komputer yang mula-mula hanya berfungsi sebagai mesin hitung atau malah sekedar pengganti mesin ketik biasa, akhirnya mengambil alih sebagian besar pekerjaan manusia yang vital.
Keunggulan dari aplikasi komputer ini selain memberi kemudahan terhadap berbagai kegiatan administrasi perkantoran, juga sekaligus membuka suatu kondisi krusial dari kegiatan dan dari sistem komputer untuk keperluan busines, administrasi dan masyarakat. Di Dunia bisnis misalnya, mayoritas dari transaksi moneter, diadministrasikan oleh komputer dalam bentuk deposito, neraca dibuat dengan bantuan komputer. Seringkali beberapa produksi dari suatu bank tergantung sekali kepada kemampuan fungsional dari sistem pengolahan data mereka dan sekaligus sebagai sarana penyimpan data rahasia bank yang sangat penting. Dengan berkembangnya penggunaan sarana komputer juga membuka peluang bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menggunakannya sebagai tindak kejahatan.
David I. Bainbridge dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam kejahatan dengan menggunakan sarana computer : 

a. Memasukkan instruksi yang tidak sah, yaitu seseorang memasukkan instruksi secara tidak sah sehingga menyebabkan sistem komputer melakukan transfer uang dari satu rekening ke rekening lain, tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam atau dari luar bank yang berhasil memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa ijin. 

b. Perubahan data input, yaitu data yang secara sah dimasukkan kedalam komputer dengan sengaja diubah. Cara ini adalah suatu hal yang paling lazim digunakan karena mudah dilakukan dan sulit dilacak kecuali dengan pemeriksaan berkala. 

c. Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output, misalnya laporan dalam bentuk hasil cetak komputer dirobek, tidak dicetak atau hasilnya diubah. 

d. Komputer sebagai pembantu kejahatan, misalnya seseorang dengan menggunakan komputer menelusuri rekening seseorang yang tidak aktif, kemudian melakukan penarikan dana dari rekening tersebut. 

e. Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking. Tindakan hacking ini berkaitan dengan ketentuan rahasia bank, karena seseorang memiliki akses yang tidak sah terhadap sistem komputer bank, sudah tentu mengetahui catatan tentang keadaan keuangan nasabah dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan menurut kelajiman dunia perbankan. 

Dengan demikian pengamanan terhadap system jaringan komputer tidak saja dalam perhitungan keuangan secara otomatis yang sering dipakai dalam bidang perbankan, system pengupahan, transaksi lintas negara (salah satunya electronic transfer), namun yang tidak kalah penting untuk mendapat perhatian yaitu menyangkut pengamanan terhadap data itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar